UNIKOM telah mengeluarkan dokumen digital untuk Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat (digital signature) Rektor UNIKOM.
Adapun informasi mengenai Tanda Tangan Elektronik ini adalah sebagai berikut:
Untuk melihat sertifikat, baik alumni UNIKOM maupun masyarakat yang akan melakukan verifikasi dokumen Ijazah Digital dapat melihat sertifikat Tanda Tangan Digital Rektor UNIKOM dengan menggunakan Aplikasi PDF Viewer, seperti Adobe Reader DC atau Adobe Acrobat. Viewer PDF di Internet Browser (seperti Firefox, Chrome, Safari) tidak menyediakan informasi tandatangan digital ketika visualisasi diklik.
Setelah dokumen digital dibuka pada aplikasi PDF Viewer, informasi sertifikat digital dapat dilihat pada bagian signature panel seperti pada langkah berikut:
Anda juga dapat melihat status validation dengan mengklik visualisasi tanda tangan digital pada dokumen, setelah di klik maka akan muncul informasi seperti pada langkah berikut:
Informasi Sertifikat tanda tangan elektronik dianggap sah apabila:
1. Nama Penandatangan adalah Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T;
2. Alamat email adalah eddysoeryantos@email.unikom.ac.id;
3. Source of Trust diambil dari Adobe Approved Trust List (AATL);
4. Dokumen tidak dimodifikasi setelah ditandatangani oleh Rektor UNIKOM;
5. Identitas penandatangan valid;
6. Masa berlaku sertifikat digital tidak kadaluarsa.
1. Dokumen yang sudah ditandatangani secara digital hanya dapat divalidasi secara digital menggunakan aplikasi PDF Viewer. Jika dokumen dicetak, maka sudah tidak dapat divalidasi lagi secara digital.
2. Anda dapat mendistribusikan dokumen tersebut dalam bentuk file ke pihak yang anda tuju (misalnya sebagai attachment email).
3. Anda dapat mendistribusikan dokumen tersebut dalam bentuk link yang merujuk langsung ke file yang telah ditandatangani.
4. Nama file boleh diubah. Perubahan nama file tidak mengubah isi dan tandatangan di dalam dokumen.
1. Mencetak dokumen yang telah ditandatangani secara digital berarti akan menghilangkan tanda tangan digitalnya;
2. Melakukan perubahan terhadap file yang sudah ditandatangani, maka akan menghilangkan tanda tangan digitalnya;
3. Melakukan screen-capture dokumen, karena informasi tanda tangan digital tidak akan tersalin;
4. Mengkonversi dokumen yang telah ditandatangani menjadi bentuk file yang lain.
1. File atau link Ijazah dan Transkrip Nilai bersifat unik untuk setiap alumni.
2. Untuk menghindari penyalahgunaan dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai, berikan file atau link ini ke pihak yang benar-benar anda ijinkan.
3. Keamanan file atau link ini ada di tangan anda. Andalah yang menentukan akses untuk pihak lain.