Berita

Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswan UNIKOM Menjadi Narasumber Kegiatan Penguatan Pemahaman Instrumen Akreditasi Prodi Lamemba Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

BANDUNG, UNIKOM – LLDIKTI Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Instrument Akreditasi Program Studi LAMEMBA di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV. dalam rangka melakukan akselerasi akreditasi program studi sesuai dengan Standar Nasional pendidikan tinggi khususnya di bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi,

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menguatkan pemahaman bagaimana instrumen akreditasi program studi LAMEMBA. Kegiatan pendampingan ini juga dilaksanakan secara luring di Universitas Banten dan daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming melalui kanal Youtube LLDIKTI Wilayah IV, dengan mengundang peserta luring sebanyak 100 peserta dan 305 secara daring.

Kegiatan ini diisi oleh 3 Narasumber, Prof. Dr. Umi Narimawati, Dra., S.E., M.Si, sekaligus sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unikom yang membahas Sinkronisasi Akreditasi EMBA pada kriteria Pendidikan, Luaran dan Capaian Tridharma Prof. Dr. Ina Primiana yang membahas Akreditasi Program Studi Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, dan Meita Lukitawati Sujatna, S.S., M.Hum, yang membahas Sinkronisasi Akreditasi dalam Penjaminan Mutu.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Koordinator Fungsi bagian Akademik, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LLDIKTI Wilayah IV Agus Gumilar, S,T., M.Kom, yang menyampaikan bahwa akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi. Lembaga akreditasi mandiri yang selanjutnya disingkat dengan LAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri. LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon atau cabang ilmu pengetahuan serta dibentuk ditempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi. Akreditasi program studi terlaksana dengan mengintegerasikan berbagai standar pendidikan tinggi yaitu standar nasional pendidikan tinggi ditambah standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar nasional pendidikan tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan yang ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat, jelas Agus Gumilar.

Sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2012 bahwa dengan adanya perguruan tinggi maka yang menjadi pokok utama adalah kualitas atau mutu, bahkan diatur secara khusus untuk penjaminan mutu. Jumlah mahasiswa banyak atau sedikit menjadi penting, namun yang paling penting adalah kualitas untuk semua entitas perguruan tinggi, baik kualitas lulusan maupun kualitas dari produktifitas civitas akademika. Peran LLDIKTI Wilayah IV juga untuk memfasilitasi mutu sesuai dengan permendikbudristek nomor 35 tahun 2021.

Lebih lanjut Samsuri menjelaskan bahwa Jenjang karir akademik dosen juga menjadi salah satu pendongkrak mutu perguruan tinggi, dan yang paling mendasar dimulai dari pelaporan PDDIKTI yang wajib tertib, rapih tidak boleh ada fraud. Setelah itu proses SPMI dan SPME harus berjalan dengan baik. Kepala LLDIKTI Wilayah IV memberikan pesan kepada seluruh peserta tidak boleh ada program studi dan institusi yang berstatus tidak terakreditasi.”ungkap Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU dilansir dari https://lldikti4.kemdikbud.go.id/ (Direktorat Hms & Pro)