Berita

Unikom Tetap Lakukan WFH & WFO Paska Libur Hari Raya Idul Fitri Guna Memutus Mata Rantai Covid – 19

BANDUNG, UNIKOM – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis  (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  "Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dilansir dari https://nasional.kontan.co.id/.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2021 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); 3. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 82/KS.01.01/HUKHAM Tentang Perpanjangan Kedelapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran tersebut berlaku dari tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.

Maka dalam rangka konsistensi peningkatan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Unikom. Tim Covid - 19 Unikom berkomitmen menjaga dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid - 19 dengan mengambil kebijakan perpanjangan pelaksanaan WFH (Work From Home) dan FHO (Work From Office) bagi dosen dan karyawan Unikom yang berlaku mulai tanggal 24 Mei hingga 5 Juni 2021. Perpanjangan pelaksanaan WFO dilaksanakan secara bergantian (selang seling) bagi dosen dan karyawan Unikom dengan ketentuan: 1) NIP bernomor ganjil : Masuk kerjanya (WFO) hari Senin, Rabu dan Jumat. 2) NIP bernomor genap : Masuk kerjanya (WFO) hari Selasa, Kamis dan Sabtu. 3) Karyawan Magang : Masuk kerjanya (WFO) hari Selasa, Kamis dan Sabtu. 4) Para pejabat struktural dan seketarisnya, pelaksanaan WFO nya adalah hari Senin, Rabu dan Jumat. 5) Jam kerja selama WFO tidak mengalami perubahan. 6) Teknisi Gedung, Security, Ticketing dan Cleaning Service bekerja seperti biasa. 7) UNIKOM untuk sementara tidak dapat menerima tamu dan melarang mahasiswa masuk area kampus (Kecuali mendapat persetujuan dari Tim Gugus Covid-19).

Upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun Universitas Komputer Indonesia sendiri adalah bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama, dengan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan dapat mengurangi resiko terpapar Virus Covid – 19. (Direktorat Hms & Pro)