BANDUNG, UNIKOM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP akan mengirimkan surat pengingat kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama perbankan, untuk mengakselerasi aktivasi NIK sebagai NPWP.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Guna menginformasikan kepada seluruh sivitas akademika Unikom mengenai kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tax Center Unikom maka pada Senin, 13 Februari 2023 dilakukan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): “Validasi NIK Dan Pendampingan Pengisian SPT” Bersama Kanwil DJP Jawa Barat I.
Oki Rusdyar Kashmirputra, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Kanwil DJP Jawa Barat I dalam sambutan mengatakan “terima kasih kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan kemahasiswaan sekaligus sebagai Ketua Tax Center Unikom yang telah bekerjasama dengan baik dan berbagai program dari Kanwil DJP Jawa Barat I salah satunya Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Relawan pajak yang saat ini sedang berlangsung sampai dengan bulan september 2023. Oki juga berharap, mudah – mudahan yang hadir pada sosialisasi hari ini menjadi contoh kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal.”ungkapnya
Assoc. Prof. Dr. Agus Riyanto, ST., MT. mengatakan “Terima kasih kepada tim Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah melakukan Sosialisasi terkait dengan Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Validasi NIK Dan Pendampingan Pengisian SPT, Semoga Sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi sivitas akademika Unikom, untuk diketahui bahwa Unikom sudah memiliki tax center dibawah kepemimpinan Wakil Rektor I. Insya Allah, Dosen, Karyawan Unikom selalu membayar pajak tepat waktu dan Unikom selalu berkomitmen untuk mendukung program – program Kanwil DJP Jawa Barat I.”ungkap Agus
Memasuki rangkaian acara selanjutnya, bersama dua narasumber yakni Adhitya Mulyadi, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Barat I Kanwil DJP Jawa Barat I dan Dwi Wahyuningsih, Fungsional Penyuluh Ahli Muda. Kanwil DJP Jawa Barat I. berbagai informasi yang diberikan mulai dari Pemadanan NIK menjadi NPWP Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Pentingnya NIK menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi: 1) Sebagai implementasi amanah UU nomer 7 tahun 2021, 2) Meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, 3) Interkoneksi berbagai core system, 4) Mewujudkan administrasi perpajalan yang efektif dan efisien. Hingga pada pembahasan mengenai Validasi NIK Dan Pendampingan Pengisian SPT. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memudahkan dan memberikan manfaat bagi para wajib pajak khusus nya bagi sivitas akademika Unikom. (Direktorat Hms & Pro)