BANDUNG, UNIKOM – Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dilansir dari nasional.tempo.co, Survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Sementara itu, Data Komnas Perempuan sepanjang 2015 - 2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Data ini diperkuat dengan survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 yang menunjukkan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ke tiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen) di bawah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Jum’at, 20 Oktober 2023, sebagai implementasi terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UNIKOM, telah melakukan penyeleksian dan uji publik terhadap 12 (dua belas) orang calon SATGAS PPKS yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik di lingkungan UNIKOM.
Bertempat di ruang L.030 dan L.018 Smart Building UNIKOM, tahap penyeleksian dilakukan melalui metode wawancara yang dilakukan terhadap seluruh calon SATGAS PPKS, oleh Tim Pansel yang beranggotakan Dr. Hetty Hasanah, S.H., M.H., Dr. Manap Solihat, Drs., M.Si., Sri Pernia Warakmulty, S.Kom., Egi Fahrana, S.Kom., M.M., dan Sri Mulyati, S.I.Pus. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansel untuk selanjutnya didiskusikan pada Rapat Pleno Panitia Pelaksana guna menyepakati hasil akhir dari proses penyeleksian. Adapun hasil akhir dari Rapat Pleno tersebut ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota SATGAS PPKS UNIKOM, yang terdiri atas 2 (dua) orang dosen, yaitu Andrias Darmayadi, S.IP., M.Si., Ph.D dan Febilita Wulan Sari, S.H., M.H.; 1 (satu) orang Tenaga Pendidik, Ita Rosita, A.Md.; serta 4 (empat) orang mahasiswa, antara lain, Tiara Mile, Vonsye Wattimena, Ibnu Saleh Husen, dan Widyaningsih Utami Putri.
Andrias Darmayadi, S.IP., M.Si., Ph.D, selaku Direktur Kemahasiswaan UNIKOM, menyatakan dibentuknya SATGAS PPKS UNIKOM merupakan amanat Permendikbud No. 30 Tahun 2021, bahwa setiap kampus harus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan hingga kampus dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan juga tanpa kekerasan seksual.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas utama SATGAS PPKS UNIKOM adalah melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi maupun sosialisasi antikekerasan seksual, peraturan rektor, penyediaan infrastruktur yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, juga memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual dengan melakukan upaya pencegahan dan pendampingan agar kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang perlu dipahami bersama oleh seluruh sivitas akademika UNIKOM. Terbentuknya SATGAS PPKS UNIKOM diharapkan dapat meminimalisir terjadi kekerasan seksual di lingkungan UNIKOM, guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika UNIKOM. (Direktorat Hms & Pro).