Berita

Sosialisasi Penggunaan Dana Kemahasiswaan Unikom Periode 2018/2019

BANDUNG, UNIKOM- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unikom mengadakan sosialisasi dan pengarahan terkait “Alokasi Penggunaan Dana Kemahasiswaan Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Tahun Akademik 2018/2019” di hadapan para Ketua Program Studi, Dosen Pembina Kemahasiswaan, Sekretaris Fakultas dan Program Studi, Perwakilan BEM, MPM, DPM, Hima, dan UKM di lingkungan Unikom. Sosialisasi yang digelar di Auditorium Miracle Kampus I Unikom, Jumat (28/12/2018) pukul 10.00 WIB, turut dihadiri Direktur Kemahasiswaan Unikom, Andrias Darmayadi, S.IP.,M.Si.,Ph.D, Kepala Biro Administrasi Umum Unikom, Agus Riyanto, M.T, dan Kepala Bagian Keuangan Unikom, Mari Maryati, S.E.,M.M.

Secara langsung, Umi memimpin sosialisasi dan pengarahan tersebut yang berdasarkan pada berakhirnya kepengurusan organisasi kemahasiswaan Unikom periode 2017/2018 serta Surat Keputusan Yayasan Science dan Teknologi nomor 3241/SK/YST/X/2018 tentang alokasi penggunaan dana kemahasiswaan untuk periode selanjutnya yakni 2018/2019. Secara terperinci, Umi menyebutkan poin-poin yang dimuat dalam SK, dan hal penting yang perlu diketahui oleh pengurus organisasi kemahasiswaan Unikom di periode yang baru.

“…penting untuk diingat, mahasiswa harus bersinergi dengan dosen dalam setiap pelaksanaan program kerja karena akan menunjang akreditasi serta menjadi salah satu tolok ukur penilaian program studi, semakin banyak dosen mengakomodir kegiatan kemahasiswaan maka prodi tersebut semakin baik maka dari itu peran dosen pembina kemahasiswaan sangat penting sehingga seluruh dosen yang diamanahi menjadi pembina harus aktif mendukung bidang kerja mahasiswa dan membaur menjadi satu kesatuan utuh untuk membina kekompakan,” jelas Umi.

Selain itu, sosialisasi dan pengarahan juga membahas tentang aturan penggunaan dana dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap unit ketika akan dan setelah menggunakan dana tersebut. Misalnya saja, dana yang digunakan oleh organisasi kemahasiswaan, fakultas ataupun program studi minimal dialokasikan untuk empat kegiatan dalam satu tahun atau dua kegiatan setiap semester. Guna mewujudkan tertib administrasi, usulan proposal diajukan minimal satu bulan sebelum aktivitas tersebut dilakukan ke Direktur Kemahasiswaan Unikom untuk dinilai layak tidaknya oleh WR Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Tidak hanya menilai kelayakan, Umi pun akan membantu untuk memberikan relasi sponsor yang dapat mendukung kegiatan sesuai dengan bidangnya. Adapun jika usulan belum disetujui, maka unit kerja tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Merujuk pada poin sosialisasi dan pengarahan kali ini, seluruh unit kerja di level fakultas hingga kemahasiswaan diberikan tanggung jawab untuk merancang kegiatan yang disesuaikan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Budaya Unikom PIQIE serta membuat program kerja atau action plan dalam bentuk flow map periode 2018/2018 guna menyesuaikan kegiatan dengan ketersediaan dana di masing-masing unit. Bahkan Unikom mengharapkan dana yang difasilitasi kepada setiap unit dapat dikelola dengan pola entrepreneur.

Akhir dari sosialisasi dan pengarahan ini dilakukan sesi diskusi oleh beberapa perwakilan peserta untuk mengemukakan aspirasi, bertukar pikiran, serta mencari kebenaran informasi yang banyak beredar di lapangan terkait beberapa kegiatan yang mempunyai perbedaan persepsi antara satu sama lain. Sehingga diharapkan, kepengurusan organisasi mahasiswa Unikom kedepannya akan lebih baik dan bisa memanfaatkan alokasi dana tersebut secara bijak, bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.  (Direktorat Hms & Pro)