Berita

Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia : “Pengelolaan Hak Royalti Musik dan atau Lagu”

BANDUNG, UNIKOM – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Untuk itu dengan adanya peraturan tersebut layanan publik diwajibkan membayar Royalti mulai dari Restoran, Café, Konser Musik, Bioskop dan lain sebagainya,  peraturan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Oleh karena itu, untuk mengetahui sejarah perkembangan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini adalah Pengelolaan Hak Royalti Musik dan atau Musik di Indonesia The Indonesian President Institut (TIPI) menggelar acara yang bertajuk sejarah perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia Jumat, 28 Mei 2021 yang berlokasi di The Papandayan Hotel Bandung.

Program Talkshow tersebut mengundang beberapa tokoh termasuk dari Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung diantaranya, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Intelektual Kemenhumkam RI Daulat Pandapotan Silitonga SH., M.Hum. Ketua Umum Sahabat Advocad Nusantara (SANI) Irwan Hadiwinata, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unikom Dr. Sahat Maruli T. Situmeang. SH., M.Hum. dan Tokoh Publik Kang Jamal (Preman Pensiun).

Acara yang dipandu oleh Dr. Musa Darwin Pane, SH., M.H. tersebut dimulai pukul 16.00 WIB mengawali sesi pertama yakni pemaparan dari Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Intelektual Kemenhumkam RI yakni Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan bahwa “senang sekali bisa terlibat dalam acara ini dan menjadi sangat penting terkait dengan hak cipta saya bayar kalau bicara tentang sejarah memang terkait dengan perlindungan hukum hak cipta di Indonesia ini bicara tentang sejarah panjang jadi dimulai dengan pemerintah hindia-belanda Jadi sebenarnya perlindungan hukum di Indonesia diawali dengan diterapkannya undang-undang Belanda yang juga tentu berlaku di daerah jajahan di timur yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya sebagai penyelesaian dari ketentuan yang terdapat pada masa kemerdekaan.” Pungkasnya

Sahat Maruli T. Situmeang mengatakan dari kacamata pakar hukum, tujuan hukum itu adalah menjaga ketertiban dalam ketertiban masyarakat jika tidak dijaga ketertibanya maka akhirnya ke bablasan, jadi jika dicermati dari kaca mata hukum Undang – Undang dasar Hak Cipta No 28 Tahun 2014 turun kepada peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 itu sebenarnya sudah bagus sekali, sudah melindungi yang dikatakan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta lagu dari orang yang terkait dengan penciptaan lagu tersebut. Bisa dibayangkan jika semua itu tidak diatur oleh Undang – Undang bagaimana nasib para musisi di Indonesia, itulah mengapa filosofi suatu Undang – Undang dibuat, dengan adanya Undang – Undang Hak Cipta telah membantu para musisi yang terus berkarya di Indonesia.”ungkapnya

Berdasarkan PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial penggunaan komersil ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif nasional atau (LMKN). Semoga dengan adanya undang – undang tersebut dapat mensejahterakan para musisi di Tanah Air (Direktorat Hms & Pro)