BANDUNG, UNIKOM — Pergantian atau perubahan jabatan seseorang adalah suatu hal yang lumrah dalam suatu organisasi, termasuk di lembaga pendidikan, demikian pula yang terjadi UNIKOM.
Selasa, 1 Juli 2025, Rektor Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), menyerahkan Surat keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Dr. Desayu Eka Surya, S.Sos., M.Si., CICS, selaku Direktur Humas dan Protokoler sebelumnya, untuk selanjutnya berpindah tugas menjadi Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi di lingkungan Fakultas Pascasarjana Unikom. Pada kesempatan yang sama, Rektor juga secara resmi melantik dan menyerahkan SK pengangkatan Dr. Ir. Yuni Mogot, M.Si., CPR., selaku Direktur Humas dan Protokoler UNIKOM yang baru, untuk meneruskan estafet kepemimpinan di Direktorat Humas dan Protokoler UNIKOM untuk masa bakti 2025-2026.
Bertempat di Ruang Serba Guna Lantai 15 Smart Building Unikom, prosesi Serah Terima Jabatan Direktur Humas dan Protokoler dipandu langsung oleh Wakil Rektor II UNIKOM, Bidang Sumber Daya, Assoc. Prof. Dr. Agus Riyanto, ST., MT., CSBA. disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan di lingkungan FISIP UNIKOM dan sebagian Tim Protokoler serta Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) UNIKOM yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Rektor UNIKOM, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi Dr. Desayu Eka Surya, S.Sos., M.Si., CICS, yang telah memimpin Direktorat Humas dan Protokoler UNIKOM dengan komitmen dan tanggung jawab penuh. Ia menambahkan di masa kepemimpinannya, berbagai program kehumasan, pembangunan dan peningkatan citra universitas, berbagai kegiatan keprotokolan, demikian juga kolaborasi yang telah dilakukan baik di tingkat regional, nasional hingga internasional yang dihadiri oleh para pimpinan dari berbagai perguruan Tinggi di tingkat Internasional, demikian juga kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan di tingkat daerah hingga Presiden Republik Indonesia berhasil dijalankan dengan baik, profesional dan excellent
Lebih lanjut, Prof. Eddy menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru dapat terus melanjutkan dan mengembangkan apa yang telah dibangun sebelumnya. "Saya berharap Bu Yuni dan seluruh tim Direktorat Humas dan Protokoler, dapat menjalankan apa yang sudah dibangun oleh Direktur sebelumnya. Yang sudah bagus dilanjutkan, dan tentunya dapat lebih ditingkatkan dan dikembangkan untuk bisa membawa UNIKOM semakin dikenal luas," demikian pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Dr. Desayu Eka Surya, S.Sos., M.Si., CICS, yang sejak bulan Januari 2025 resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UNIKOM, diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya di bidang akademik sekaligus membina keprotokolan UNIIKOM. Lebih lanjut Desayu menyampaikan ucapan terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan oleh Rektor dan Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memimpin Direktorat Humas dan Protokoler UNIKOM selama 13 tahun 3 bulan (Maret 2012 sd Juni 2025). Baginya apa yang diamanahkan dan kesempatan yang diberikan sebagai sebuah penghormatan yang sangat beliau syukuri dan hargai, bagi Desayu selama menjalankan amanah yang diberikan sebagai challenge untuk dirinya terus belajar dan oppotunity untuk terus berkarya, berinovasi dan menjalin networking, Desayu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan sivitas akademika UNIKOM yang telah banyak berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Ucapan permohonan maaf juga tidak lupa ia sampaikan atas keterbatasan sikap dan lisan selama bertugas, dari awal hingga di akhir masa jabatannya. Desayu mengahiri ungkapannya dengan mengatakan “dalam hidup kita akan selalu berhadapan dengan memulai perjumpaan dan mengakhirinya di waktu yang tepat dan insya Allah semuanya adalah yang terbaik”.
Tujuan utama dikeluarkannya sebuah SK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan informasi tertulis mengenai suatu keputusan atau kebijakan yang telah diambil oleh pihak berwenang. SK berfungsi sebagai bukti resmi dan memiliki kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat, yang kemudian pihak-pihak terkait dapat melakukan hak dan kewajibannya sesuai keteetapan yang dituangkan dalam SK tersebut, Terima kasih Ibu Desayu dan selamat melanjutkan perjuangan Ibu Yuni Mogot. (Direktorat Hms & Pro).