BANDUNG, UNIKOM - Kata “Investasi” sepertinya sedang menjadi trending belakangan ini, meningkatnya jumlah investor khususnya investor lokal Indonesia merupakan kabar baik, karena semakin banyak orang yang tahu investasi dan semakin banyak juga orang yang menjadi investor di negeri sendiri. Sayangnya, ada juga kabar buruknya, banyak investor yang masuk ke dunia investasi tanpa pengetahuan dasar dan bekal yang di kuasai sehingga banyak kesalahan yang tidak disadari dengan memilih investasi yang ilegal.
Penipuan investasi bodong baru - baru ini juga masih marak . Aksinya dilakukan baik secara online maupun omine . Untuk itu , patut selalu waspada dan kenali ciri - ciri investasi bodong Supaya tidak tertipu dan terjerumus ke dalamnya. Sebab , beberapa penipuan investasi bodong berhasil terungkap dan banyak bukti yang sudah disebarkan di media sosial .
Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan Dengan begitu , para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang Akan tetapi bukan keuntungan yang akan anda peroleh , namun anda justru akan mendapatkan kerugian jika menggunakan investasi bodong. Di Indonesia masih banyak oknum yang gencar memasarkan produk investasi bodong . Biasanya mereka menyasar orang - orang yang memiliki informasi minim terkait investasi Jad orang orang tersebut berpotensi untuk mudah tergiur dengan keuntungan besar yang mereka tawarkan.
Melihat kondisi tersebut, Program Studi Akuntansi FEB UNIKOM, telah menyelenggarakan acara webinar dengan tema ” Mewaspadai Investasi Ilegal” yang digelar Sabtu, 25 Juni 2022 secara daring dan dibuka langsung oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Assoc. Prof. Dr. Elly Suhayati, SE., M.Si., Ak.CA. dengan mengundang narasumber Asep Saepudin, SE., M.M (Praktisi Pasar Modal).
Ketua Program Studi Akuntansi Dr. Surtikanti, SE., M.Si., Ak.CA dalam laporannya mengatakan bahwa Webinar ini mengedukasi peserta agar tidak sembarang berinvestasi hanya karena trend, hendaknya telusuri apakah instrumen keuangan yang ditawarkan itu logis dan legal, walaupun hal ini belum menjamin bahwa investasi tersebut aman. Di satu sisi investasi itu perlu kita lakukan karena manfaat bagi kita dimasa mendatang, karena kita tidak tau kedepannya seperti apa kesehatan kita situasi keuangan kita dan masa pensiun kita serta tingginya biaya hidup makin hari.”ungkapnya
Asep Saepudin, SE., M.M dalam paparannya menyampaikan 3 topik penting diantaranya 1) Investasi Ilegal, 2) Fintech Peer-To-Peer 02 Lending Illegal, 3) Cryptocurrency Illegal. Ia juga menyebutkan Kasus terbaru Investasi Ilegal di tahun 2022 1) Korban penipuan Koperasi Indosurya sebanyak 14.500 orang dengan total kerugian mencapai Rp.37 triliun, 2) Penyediaan robot trading Viral Blast milik PT Trust Global Karya dengan kerugian Rp. 210 Miliar dengan jumlah 12.000 anggota. 3) Robot trading Binomo yang merugikan 144 orang dengan kerugian mencapai sebesar Rp. 83,3 miliar. 4) Entitas yang ditutup sampai Mei 2022 sebanyak 27 entitas,
Penyebab Utama seseorang tergiur dengan investasi illegal : 1). Masyarakat mudah tergiur bujukan keuntungan atau bunga tinggi. 2). Masyarakat belum paham investasi. 3). Pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau influencer / selebriti. Tips untuk masyarakat dalam memilih fintech p2p lending 1) Pinjam pada fintech peer-to-peer lending resmi yang terdaftar di OJK, 2) Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, 3) Pinjamlah untuk kepentingan yang produktif, 4) Pahami manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Melansir dari situs OJK, masyarakat perlu mewaspadai investasi bodong yang marak terjadi. Salah satu cara yang paling jitu yaitu dengan mencari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, maupun produk yang ditawarkan. Kemudian, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Mengingat hal tersebut merupakan keterbukaan informasi yang berhak diketahui publik. Prinsipnya, semakin besar keuntungan yang ditawarkan, maka akan semakin besar risiko kerugian yang dialami. Jangan pernah percaya iming-iming alias janji palsu investasi bodong yang menawarkan keuntungan terlalu besar dan tidak realistis. (Direktorat Hms & Pro)