BANDUNG, UNIKOM – Dosen dan Ahli Hukum Fakultas Ilmu Hukum Unikom Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., menerima kiriman berkas Permohonan Ahli dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal surat 24 Mei 2021 beserta draft Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli dan Sumpah.
Permohonan Ahli dari Polda Aceh ini ditujukan kepada Rektor Cq Dekan Fakultas Hukum Unikom up Ketua Program Studi Ilmu Hukum yang pokoknya memohon agar menugaskan Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., untuk dimintai keterangan atau pendapatnya terkait kepentingan perkara yang ditangani Polda Aceh berkaitan dengan kejahatan di dunia siber atau pelanggaran terhadap UU ITE.
Terkait permintaan Ahli Hukum Pidana ini Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., untuk dari Polda Aceh adalah yang pertama, sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polres Cimahi,Polres Cianjur, Instansi Kejaksaan, Advokat dan juga sering menjadi ahli di persidangan Pengadilan baik di Bandung, Jakarta, Kalimantan dan lainnya.
Dikatakan Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., Permintaan Ahli bukan saja mengenai perkara Kejahatan Siber (UU ITE), namun pernah juga berkaitan dengan perkara Korupsi, Lingkungan Hidup, Perlindungan Anak, HAKI dan juga berkaitan dengan pidana umum dan hukum acara pidana. “Memberikan keterangan Ahli bukan saja dalam rangka membantu penegak hukum dalam mengungkap keadilan tetapi juga sebagai bagian dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang Pengabdian Kepada Masyarakat,”Ungkapnya.
Terimakasih atas kepercayaannya Polda Aceh kepada Fakultas Ilmu Hukum Unikom semoga dengan terjalinya kerjasama dapat memberikan manfaat yang besar antara Polda Aceh dan Unikom agar terus terjalin kerjasama yang baik. (Direktorat Hms & Pro)