BANDUNG, UNIKOM – Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) kembali menggelar kegiatan seminar bertajuk Law Festival 2023, yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 18 Agustus 2023, dengan mengusung tema ”Breaking The Silence: Membangun Kesadaran dan Aksi Bersama Dalam Proses Pengimplementasian Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”. Tema ini dipilih mengingat masih banyaknya ditemui kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
Dilansir dari nasional.tempo.co, Survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Sementara itu, Data Komnas Perempuan sepanjang 2015 - 2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Data ini diperkuat dengan survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 yang menunjukkan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ke tiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen) di bawah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di kampus selama ini jarang terkuak ke permukaan. Menghadapi fenomena tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan bisa mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Bertempat di Auditorium Lantai 4 Miracle Building UNIKOM, seminar yang merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat tersebut, dihadiri oleh sejumlah mahasiswa/i hukum dari berbagai perguruan tinggi yang ada di kota Bandung tersebut, menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Kabid HAM Kemenkumham Kanwil Jabar, Hasbullah Fudail, S.P., S.H., M.Si., Dosen Fakultas Hukum UNIKOM, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (BEM UNJAYA), Euis Nabilah.
Euis Nabilah dalam paparannya menyatakan, poin utama dari permendikbud tersebut mengedepankan 6 poin pencegahan dan edukasi, pelaporan dan penanganan kasus, perlindungan korban, sanksi dan tindakan disiplin, pengawasan, pelatihan dan peningkatan kesadaran. Bagi Euis, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 merupakan langkah awal yang konkrit dan membutuhkan dorongan serta tindaklanjut dan kerjasama dari seluruh stakeholder.
Sementara itu, Pembina Kemahasiswaan Fakultas Hukum (FH) UNIKOM, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., yang hadir selaku narasumber menggantikan Dekan FH UNIKOM, Dr. Hetty Hasanah, S.H., M.H., menyatakan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin saat ini diisi kurang lebih 200 - 300 orang yang berumur di bawah 18 tahun. Ternyata 70% diantaranya tersangkut kasus pelecehan seksual, dan 30% sisanya terkait kasus narkoba. Ia berharap, “penanganan mengenai kekerasan seksual bisa menjadi gerakan bagi seluruh komponen masyarakat. Penanganan tersebut juga diharapkan bisa menjadi komponen gerakan yang menujukkan bahwa kekerasan seksual harus dilawan”, demikian pungkasya.
Seusai dilaksanakannya tour kampus bagi sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas yang turut hadir pada kegiatan Law Festival 2023 tersebut, para peserta diberikan informasi dan wawasan terkait selintas UNIKOM, juga tentang berbagai sarana dan prasarana pendukung yang ada di lingkungan UNIKOM, yang disampaikan langsung oleh Direktur Humas dan protokoler UNIKOM sekaligus Penanggung jawab HUMAS UNIKOM.
Dr. Desayu mengungkapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh HIMA Ilmu Hukum untuk bisa sharing tentang UNIKOM kepada siswa/i yang turut hadir pada kesempatan tersebut. Dr. Desayu sangat senang dengan antusiasnya para peserta bertanya tentang banyak hal terkait UNIKOM, dengan semangat pula ia memfasilitasi pertanyaan siswa/i hingga mereka menyimpan branding positif pada UNIKOM. Ia berharap, “setelah menyaksikan video sekilas UNIKOM, melihat langsung UNIKOM melalui tour kampus, dan mengikuti paparan yang disampaikan secara langsung olehnya, mereka dapat menyimpan branding positif pada UNIKOM hingga mereka dapat menyampaikan apa dan siapa UNIKOM kepada lingkungan di mana mereka berada”, demikian ungkap Dr. Desayu. Di akhir paparannya tentang sekilas UNIKOM, Dr. Desayu sempat menanyakan bagaimana kesan peserta terkait tour kampus yang telah diikuti. Serentak para peserta menjawab dengan antusias, “UNIKOM terbukti keren ! Promosi dan iklannya ngga bohong!”
Rangkaian kegiatan Law Festival HIMA Hukum UNIKOM 2023, ditutup dengan pemaparan materi terkait pengenalan Program Studi Hukum, yang disampaikan langsung oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM, Dr. Sahat Maruli Situmeang, S.H., M.H. (Direktorat Hms & Pro)