Berita

Kampus Bukan Sekedar ‘Agent of Education’

BANDUNG, UNIKOM- “Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia bukan sekedar agent of education tetapi agent of research hingga agent of economic development melalui riset dan inovasi-inovasi yang dihasilkan setiap PT, tapi faktanya harapan tersebut belum bisa terwujud di lingkungan PT di Indonesia saat ini,” ujar Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.A.,M.Pd, saat memberikan pengarahan kepada seluruh Dosen Unikom di Auditorium Lantai 17 Smart Building  Unikom, Jumat (12/10/2018).

Pengarahan terkait “Peningkatan Karir dan Jabatan Akademik Dosen” sebagai dorongan Unikom bagi dosennya agar meningkatkan karir dan jabatan secara akademik guna menunjang penilaian akreditasi program studi dan AIPT turut diapresiasi dan dibenarkan oleh Bunyamin. “…jabatan akademik dosen bukan sekedar memenuhi hak pribadi, tapi menjadi kewajiban yang harus dilakukan dosen dalam rangka mendukung institusi, jika jabatan akademik dosen rendah, maka tidak akan mendorong institusi ke arah yang lebih bagus, begitupun sebaliknya jika jabatan akademik dosennya tinggi maka hal ini memberikan dorongan positif bagi institusinya ke arah yang lebih baik” jelasnya.

Dorongan positif itulah yang diharapakan oleh Rektor Unikom, Assoc. Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T, agar direalisasikan oleh para dosennya. Melalui sambutannya, Rektor menuturkan “…kegiatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan karir dan jabatan akademik, sagar setiap dosen tidak ada lagi yang tidak memiliki jabfung, atau berada di posisi asisten ahli atau lektor untuk waktu yang lama ata abnormal, karena hal ini tidak pantas,” tegasnya. Jabatan akademik bagi dosen menjadi hal krusial, “Unikom tidak lagi berbicara tentang akreditasi B karena kita harus lakukan pembenahan bersama di usia yang mencapai 18 tahun ini, jika tidak ada perubahan sama saja kita tidak lakukan introspeksi dan improvement, inilah yang harus diperbaiki,” tambahnya.

Mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 Pasal (1) tentang Kedudukan Dosen, perlu diperhatikan bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya, dosen berbeda dengan guru karena acuan dosen adalah Tridharma Perguruan Tinggi. Sayangnya, belum banyak dosen yang mengilhami secara maksimal atas tugas utamanya, sehingga berbagai problema dosen saat ini masih dirasakan oleh seluruh PT di Indonesia, mulai dari banyaknya dosen yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, kurangnya dosen berpendidikan doktor, belum memiliki jabatan akademik, hingga minimnya jumlah guru besar dan pulikasi ilmiah.

Sementara itu Bunyamin menjelaskan, sebanyak 77.900 dosen belum memiliki jabatan fungsional bahkan hanya 13 pesen dari jumlah dosen diseluruh Indonesia yang studi S3. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karenanya Kemenristekdikti mengajak seluruh PT untuk mendorong dan mengurangi semaksimal mungkin para dosennya yang belum memiliki jabatan akademik, terkecuali dosen tersebut baru diangkat ataupun menduduki asisten ahli maksimal 2 tahun. Adapun skema pengembangan karir jabatan akademik dosen tersebut, diantaranya: 1) Rekrutmen; 2) Asisten Ahli; 3) Lektor; 4) Lektor Kepala; dan 5) Profesor.

Guna menunjang para dosen meningkatkan jabatan akademiknya, Bunyamin turut menjelaskan beberapa upaya yang harus dilakukan seperti publikasi dan aktif di berbagai kegiatan yang berkenaan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Hal ini diperjelas melalui pengarahan Rektor Unikom jelang akhir kegiatan. Rektor kembali sampaikan program yang dicanangkannya bahwa seluruh dosen Unikom wajib S3 serta aktif membuat karya ilmiah yang diikutsertakan pada seminar internasional salah satunya INCITEST dan ICOBEST yang digagas rutin setiap tahunnya oleh Tim Jurnal Unikom. (Direktorat Hms & Pro)