BANDUNG, UNIKOM - Tri Dharma adalah tiga kewajiban yang ada dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban yang dimaksud adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap komponen yang ada di perguruan tinggi yakni sivitas akademika mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini.
Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini berbunyi: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen Unikom telah melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Rukun Warga 06 Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung pada tanggal 1-2 Juli 2022 di RW 06 Antapani Wetan. Kegiatan PKM ini merupakan implementasi dari tridharma PT seorang dosen. Pada tanggal 1-2 Juli 2022 dilaksanakan PKM secara hybrid, hal ini dilaksanakan selain karena kondisi pandemic juga karena 2 narasumber untuk PKM ini ada yang sedang berada di luar negeri.
PKM di RW 06 ini mengangkat tema “Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada Rukun Warga 06 Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung. Latar belakangnya adalah di RW 06 ini belum memiliki data valid tentang kependudukan, yang merupakan basic data yang sebenarnya harus dimiliki di level terendah. Dari tidak dimilikinya data yang valid ini lah, akhirnya kami memberikan solusi melalui PKM ini, dimana ada 3 hal yang menjadi dasar kami melakukan PKM, yaitu: menertibkan administrasi kependudukan agar sesuai regulasi yang berlaku di Kota Bandung yaitu Peraturan Walikota Bandung No. 215 Tahun 2018, menertibkan pengelolaan administrasi keuangan, dan membangun sistem administrasi kependudukan RW 06.
PKM ini dilaksanakan berkat kolaborasi dari 3 tim di Unikom yaitu: Dr. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. (Ilmu Pemerintahan) bersama mahasiswa Edo Rahmad Hidayat, Dr. Sri Dewi Anggadini., S.E., M.Si., Ak.CA (Akuntansi) bersama mahasiswa Sendi & Ayuni Leonardi, Paris Hasugian, S.T., M.Kom (Sistem Informasi) bersama mahasiswa Aldi & Heru.
Dr. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si dalam laporannya pada Jumat (2/9/22) mengatakan bahwa PKM ini terdiri dari 3 dosen dengan 1 mitra. Karena ada 3 kegiatan PKM dengan satu mitra, Ketuanya dosen tsb, dimana anggotanya mahasiswa. Poni juga menjelaskan bahwa kegiatan PKM ini tentunya sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat, dalam hal ini adalah RW 06, karena pengurus RW 06 menjadi bertambah pengetahuannya terkait administrasi kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 215 Tahun 2018, yang pada akhirnya akan berimbas pada validitas data kependudukan di RW itu sendiri. Apalagi selain tertib administrasi kependudukan diberikan PKM juga tentang pengelolaan keuangan dan juga dengan dibuatnya system administrasi kependudukan tentunya akan lebih memudahkan melakukan penataan administrasi kependudukan secara online juga karena dilengkapi dengan fitur keuangan akan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan warga RW 06.”ungkapnya
Lebih lanjut Poni memberikan Pemaparan materi tentang tertib administrasi kependudukan terutama tentang kelengkapan 9 buku kependudukan yang wajib dimiliki oleh RW. Pemaparan materi pengelolaan keuangan mellaui implementasi akuntasi dasar oleh bu Sri Dewi, Pemaparan system administrasi kependudukan oleh Bapak Leo dengan Harapannya kegiatan PKM ini memberikan banyak manfaat bagi para pengurus RW 06 dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. (Direktorat Hms & Pro)