BANDUNG, UNIKOM - Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada perayaan hari jadi ke 100 Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung mengadakan webinar yang bertajuk Pencegahan Korupsi dari Aspek Pidana I-Care dan Psikologi, 29 April 2021 silam. Pada kesempatan tersebut Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung mengundang Narasumber yang salah satunya berasal dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
Direktur Utama Rumah Sakit Santo Borromeus dr. Chandra Mulyono, S.Ps mengatakan dalam sambutan bahwa webinar hari ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun Rumah Sakit Santo Borromeus yang ke-100. maka pada hari ini Rumah Sakit Santo Borromeus bersama-sama mengikuti webinar yang akan disampaikan oleh para narasumber dengan keahlian dan pengalamannya dan mari kita serta menggali inspirasi bagaimana kita dapat memperkuat pelayanan kita terutama dalam upaya mencegah segala bentuk korupsi di institusi dengan cara memperkuat implementasi dan memperkuat mental serta etika profesi pelayanan kita sebagai penyelenggara ini kami berharap semoga budaya gerakan anti korupsi ditingkatkan disemua aktivitas pelayanan kita”ungkapnya
Menjadi pembicara pada hari jadi Ke-100 Rumah Sakit Santo Borromeus Musa Darwin memaparkan materi mengenai Pencegahan Korupsi dari Aspek Pidana, menurutya pidana korupsi itu hakikatnya adalah bicara mengenai kejujuran dan harus berani menampilkan kejujuran pada setiap aspek. Musa Darwin menekankan bahwa didalam subjek tindak pidana korupsi terdapat dua subjek yang pertama, adalah orang, yang kedua adalah badan hokum, berbeda dengan kitab Undang – Undang pidana yang dulu ada pada KUHP pasal korupsi, namun tidak ada subjek badan hukum yang ada hanya badan subjek hukum orang. Badan hukum juga termasuk didalamnya yaitu Rumah Sakit.
Tujuh kelompok korupsi menurut Undang – Undang, 1) Delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara (Pasal 2(1); 2) Delik penggelapan dalam jabatan (Pasal 8,9,10 a,b,c); 3) Delik Pemberian sesuatu/janji kepada pegawai negeri/penyelenggaraan negara (Penyuapan) (Pasal 5(1) a,b, Pasal 13, Pasal 5 (2) a,b Pasal II, Pasal 6 (1) a,b, Pasal 6 (2), Pasal c,d); 4) Delik benturan dalam pengabdian (Pasal 12 huruf i); 5) Delik perbuatan curang (Pasal 7 (1) huruf a,b,c,d Pasal 7(2), Pasal 12 huruf h; 6) Delik gratifikasi (Pasal 128 Jo. Pasal 12c); dan 7) Delik Perbuata pemerasan (Pasal 12 huruf e,f,g); Musa Darwin juga menyebutkan bahwa faktor terjadinya curang dan korupsi adalah 1) Tekanan, 2) Kesempatan, 3) Rasionalisasi, 4) Keserakahan, 5) Kebutuhan, 6) Pengungkapan.
Tidak hanya itu, urgensi pemberantasan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit tak luput dibahas Musa Darwin. Terdapat enam point diantaranya, 1) Kesehatan merupakan hak dasar warga negara, 2) Anggaran kesehatan selalu meningkat. 3) Derajat kesehatan rakyat Indonesia belum menunjukan performa yang baik, 4) Korupsi pada sector kesehatan melibatkan apparat dan pejabat. 5) Belum optimal pengelolaan anggaran kesehatan, 6) Kurang pegawai dalam pengadaan barang terutama alat kesehatan dan obat – obatan. Akibat tindak korupsi di Rumah Sakit menurunya derajat kesehatan masyarakat yang berimbas pada indeks pembangunan manusia (IPM), Indikator IPM seperti angka kematian bayi dan angka harapan hidup sangat terkait dengan pendanaan sector kesehatan, naik atau tingginya harga obat – obatan dan rendahnya kualitas alat kesehatan.
Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan. Semoga dengan adanya webinar yang digelar oleh Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung dapat memberikan pemahaman dan pelajaran. (Direktorat Hms & Pro)