Bagi Calon Wisudawan Unikom Semester Ganjil T.A 2019/2020 yang telah menyelesaikan Sidang Akhir dan telah dinyatakan Lulus dapat mengambil fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai dengan ketentuan berikut:
1. Membawa bukti tanda terima dari Perpustakaan Unikom bahwa telah menyerahkan file Skripsi/Tugas Akhir/ Thesisnya
2. Telah Menyelesaikan administrasi Keuangan
3. Pengambilan Legalisir Ijazah dan Transkrip nilai mulai tanggal 15 Juni 2020 di pusat pelayanan Student Admisi Unikom
4. Tetap mengikuti standar protokol kesehatan covid19 Unikom selama berada di lingkungan kampus Unikom
Informasi selengkapnya dapat menghubungi bagian BAAK - Student Admisi melalui Email: admisi@email.unikom.ac.id atau Telp. (022) 2504119, 2506634, 2533603, 2532134
(Sumber Informasi : Bagian Administrasi Unikom)