BANDUNG, UNIKOM – Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Kebijakan BAN-PT, LAM INFOKOM dan LAMEMBA di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV pada Rabu, 16 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB bertempat di Auditorium Lantai 17 Smart Building Unikom.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Prof. Ari Purbayanto, Msc.,Ph.D, Kepala LLDIKTI Wilayah 4 Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T, Ketua Aptisi Pusat Dr. Ir. Budi Djatmiko, M.Si., M.Ei. Ketua Majelis Amanah LAM-INFOKOM Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA Prof. Dr. Ina Primiana, SE., MT Rektor Universitas Komputer Indonesia Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, MT. Serta Para Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah 4.
Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, MT dalam sambutan mengatakan “Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi. Sama sama kita ketahui bahwa ukuran keberhasilan dari suatu institusi pendidikan tinggi maupun program studi yang ada di dalamnya itu adalah sejauh mana capaian Akreditasi yang bisa dihasilkan melalui kerja keras perguruan tinggi masing - masing, maka acara ini akan sangat penting dan berarti bagi semua perguruan tinggi di Indonesia khususnya perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI wilayah 4 . semoga acara ini memberikan hal yang konstruktif, positif bagi kemajuan dan pengembangan perguruan tinggi di wilayah 4 dan di Indonesia pada umumnya.”ungkapnya
Kepala LLDIKTI Wilayah 4 Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T, mengatakan bahwa “Para pimpinan perguruan tinggi ini adalah yang terdepan, karena harus menghasilkan lulusan yang baik, fungsi LLDIKTI lebih kepada memfasilitasi kami melayani seluruh perguruan tinggi, Samsuri berpesan, jangan sungkan datang kepada kami jika membutuhkan apapun karena kami butuh dukungan kepada hal teknis, berkaitan dengan tujuan kami yang menjadi kebanggaan kalo perguruan tinggi bergerak maju dan menghasilkan lulusan unggul. Samsuri juga memberikan Kondisi perguruan tinggi LLDIKTI Wilayah IV saat ini terdapat 451 Perguruan Tinggi Swasta dari 467 PTS sebelumnya, Perubahan jumlah PTS ini dikarenakan adanya penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, penutupan, pencabutan sanksi serta perpindahan lokasi dari LLDIKTI lain ke LLDIKTI Wilayah IV atau sebaliknya sampai dengan tahun 2022”pungkasnya
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Prof. Ari Purbayanto, Msc.,Ph.D, mengatakan Penting nya Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu 1) Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju, yang tidak didukung oleh pendidikan yang kuat.” [Joesoef 2011]. 2) Kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan secara Baik, Konsisten, dan Berkelanjutan (continuous quality improvement). Kewenangan BAN-PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang didirikan tahun 1994, diberi wewenang dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. BAN-PT sebagai lembaga penjaminan mutu ekternal, melaksanakan Akreditasi Perguruan Tinggi. Sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) [Pasal 55 Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi].
Ketua Majelis Amanah LAM-INFOKOM Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D mengatakan bahwa Standar Pendidikan Tinggi Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a.Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b.Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA Prof. Dr. Ina Primiana, SE., MT mengatakan bahwa LAMEMBA didirikan pada tanggal 27 Agustus 2019. Usulan pendirian LAMEMBA telah disetujui oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor T/498/M/OT.00.00/2019 tanggal 2 Agustus 2019 atas rekomendasi dari BAN-PT yang tertuang pada surat nomor 300/BAN- PT/MA/Pen/LL/2019. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dinyatakan siap melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS) apabila semua hal berikut dipenuhi – PERBAN-PT 9/2020 Pasal (1) A) Bagi LAM Masyarakat, LAM telah berbadan hukum. B) Memiliki daftar program studi dalam lingkup LAMEMBA yang ditetapkan oleh Kementerian. C) LAM telah mempunyai instrumen APS dan instrumen pemenuhan syarat minimum APS, yang telah ditetapkan BAN-PT. D) LAM telah mempunyai prosedur baku pelaksanaan APS.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 orang yang hadir secara langsung dan 650 peserta yang bergabung Bersama secara online melalui zoom meeting. Semoga kegiatan Sosialisasi Kebijakan BAN-PT, LAM INFOKOM dan LAMEMBA di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV dapat memberikan banyak manfaat khususnya pada ranah Akreditasi dan juga dapat di implementasikan di seluruh perguruan Tinggi khususnya di lingkungan LLDIKTI wilayah IV. (Direktorat Hms & Pro)