Berita

Visitasi Akreditasi Prodi Ilmu Hukum UNIKOM

BANDUNG, UNIKOM- Program Studi Ilmu Hukum Unikom menyambut kedatangan Asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam rangka Visitasi Akreditasi Prodi Ilmu Hukum yang digelar selama dua hari, pada 20-21 Oktober 2017. Asesor yang hadir dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Prof. Dr. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum) dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum), secara langsung disambut oleh Rektor Unikom, Assoc. Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T, didampingi para Wakil Rektor, Dekan, serta Ketua Program Studi dan Dosen Prodi Ilmu Hukum di Ruang Rektor Lantai 15 Smart Building Unikom.

Usai peyambutan dan berbincang awal dengan pimpinan puncak Unikom, asesor pun mulai melakukan proses penilaian di lantai 11 Smart Building Unikom yang merupakan area Fakultas Hukum dan Prodi Ilmu Hukum Unikom. Adapun penilaian yang dilakukan, meliputi aspek-aspek yang dikelompokkan ke dalam 7 standar (instrumen akreditasi BAN-PT), antara lain: 1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian; 2) Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu; 3) Mahasiswa dan Lulusan; 4) Sumber Daya Manusia; 5) Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik; 6) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi; dan 7) Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.

Menurut Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H.,M.H, pihaknya mulai bergerak untuk mempersiapkan akreditasi sejak November 2016. Bersama beberapa program studi lainnya di Unikom, Prodi Ilmu Hukum pun telah mengirimkan borang ke BAN-PT pada 31 Maret 2017 lalu. Bagi Maruli, keberhasilan akreditasi dimaknai sebagai kesuksesan yang tidak hanya untuk prodi, fakultas, maupun universitas, tetapi bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa, alumni, dan stakeholder.

“Kami sangat mengapresiasi atas kesediaan mahasiswa khususnya Himpunan Mahasiswa yang terlibat dan berkontribusi dalam persiapan hingga pelaksanaan visitasi akreditasi. Karena keberhasilan akreditasi tidak hanya untuk prodi saja, maka kami pun libatkan seluruh elemen mulai dari mahasiswa, dosen, staf, di tingkat prodi, fakultas, hingga pimpinan univeristas,” ujar Maruli.

Pelaksanaan akreditasi Prodi Ilmu Hukum kali ketiga, turut menghadirkan dua orang alumninya yang saat ini menjadi bagian dari Kagum Group dan HRD perusahaan distributor alat kesehatan di Jakarta, juga stakeholder atau user alumni Prodi Ilmu Hukum Unikom. Dalam kesempatan tersebut, Prodi Ilmu Hukum pun mendapatkan apresiasi atas gagasan yang disampaikan oleh Kaprodi terkait rencana untuk mendirikan Pusat Studi Hukum atau Cyberlaw Unikom. “Ketika gagasan tersebut disampaikan kepada asesor, beliau sangat menghargai dan mengapresiasi agar Unikom bisa mengembangkannya. Secara keseluruhan, kami melihat asesor pun sangat objektif dan banyak memberikan masukan positif,” tambah Maruli.

Seperti dilansir dari http://www.kopertis12.or.id, mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Bagian ketiga tentang Akreditasi Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Mengacu pada aturan dan UU Pendidikan Tinggi tersebut, maka akreditasi merupakan aspek penting yang harus diupayakan oleh setiap institusi karena berkaitan dengan penilaian dan bentuk kepercayaan publik pada instansi atau lembaga yang bersangkutan serta memberikan pengaruh besar baik untuk internal maupun eskternal. “Kami sudah berjuang dan berusaha semaksimal mungkin. Tentunya kami mengharapkan hasil yang terbaik,” tandas Maruli.

Mengakhiri visitasi tersebut, Ketua Prodi bersama salah satu dosen Prodi Ilmu Hukum Unikom, Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H, menyerahkan buku yang merupakan buah karyanya masing-masing berjudul ‘Penahanan Tersangka (Diskresi dalam Proses Peradilan Pidana)’ dan ‘Penggantian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi’ yang diberikan kepada asesor. (Direktorat Hms & Pro)