Berita

Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE)

Inovasi-inovasi bidang digital saat ini idak perlu lagi minta izin, tetapi hanya perlu mendaftar. Melalui Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE), #SobatKom yg memiliki platform atau situs dengan beragam kategori seperti perdagangan, keuangan, telekomunikasi, kesehatan, transportasi, pendidikan, dll bisa langsung daftar di: pse.kominfo.go.id

 

Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, pendaftaran adalah langkah paling sederhana untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan produk digitalmu ya!

 

(Sumber: Official Instagram @kemenkominfo)

Artikel Berikutnya

UNIKOM SCHOLAR 2025

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H