Berita

LKBH Unikom Fasilitasi Masyarakat Melalui Konsultasi Online

BANDUNG, UNIKOM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unikom merupakan lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Secara rutin, LKBH Unikom selalu memberikan pelayanan berupa bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mana memposisikan peran Lembaga Bantuan Hukum dalam sebuah perguruan tinggi sebagai bagian dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk dapat melakukan pengabdian masyarakat di bidang hukum berdasarkan keilmuan dan keahlian yang dimiliki.

Meski berada dalam situasi Social Distancing yang mengharuskan bekerja dan belajar di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), LKBH Unikom tetap membuka kegiatan bantuan hukum yang dilakukan secara online melalui media sosial atau aplikasi chatting pada hari Jumat (03/04/2020). Kegiatan yang rutin dilakanakan setiap minggunya ini membuka kesempatan bagi para peserta yang ingin turut serta dalam konsultasi online tersebut dengan menghubungi kontak Whatsapp yang tertera pada e-poster yang dibagikan, selain itu dapat pula melalui email LKBH Unikom yaitu lkbhunikom@gmail.com dan Instagram LKBH Unikom yaitu @lkbhunikom.

Rangkaian tahapan konsultasi online tersebut dilakukan dengan sesi pertama penerima bantuan hukum memperkenalkan kepada tim LKBH Unikom terkait nama dan alamat, juga begitupun sebaliknya. Kemudian, Penerima Bantuan Hukum menceritakan kronologis permasalahan hukum yang sedang di hadapi, setelah itu Tim LKBH Unikom akan mulai mendiskusikan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan Penerima Bantuan Hukum.

Sementara itu, tim LKBH Unikom yang terlibat dalam konsultasi tersebut yaitu para dosen Fakultas Hukum Unikom dan para advokat yang tergabung dalam LKBH Unikom diantaranya Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., Andreas D. L. A. Situmeang, S.H., M.H., Neysa Myanda, S.H., Novi Rahmawati, S.H., Gideon Dwi Pamungkas, S.H., dan Jeanis Dwi Nur Santoso, S.H.

Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., selaku Koordinator LKBH UNIKOM. Menyampaikan “Konsultasi tersebut bertujuan sebagai wujud pemenuhan hak bagi Penerima Bantuan Hukum (orang yang tidak mampu) untuk mendapatkan akses keadilan, penjaminan hak konstitusional seluruh warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, penjaminan kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan perwujudan peradilan yang efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.” ujarnya.

Lebih lanjut, Musa menjelaskan “Pengabdian Pada Masyarakat haruslah berjalan meski dalam keadaan yang tidak memungkinkan,  terlebih Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menjamin akses keadilan dapat diterima semua kalangan masyarakat, termasuk para pencari keadilan dalam golongan ekonomi tidak mampu, lemah dan atau miskin,  konsultasi online ini kiranya dapat memberikan semangat bagi para pencari keadilan untuk menerima nasihat dan pencerahan tentang hukum, permasalahan hukum dan solusinya.” ucapnya. (Direktorat Hms & Pro)