Berita

Surat Edaran Perpanjangan Perkuliahan Online Unikom

Memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang Semakin Tinggi, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Transkrip Pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corono Virus Disease, Surat Sekjen Dikbud tertanggal 12 Maret 2020 tentang penundaan penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/ peserta dari daerah, Surat Kepala LLDIKTI IV tertanggal 16 Maret 2019 perihal Antisipasi penyebaran Virus Corona, Rapat Pimpinan UNIKOM pada Senin, 16 Maret 2020 serta Rapat Pimpinan UNIKOM secara Daring pada hari Senin, 30 Maret 2020, bersama ini Rektor UNIKOM memutuskan :

  1. Memperpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/ Perkuliahan secara Online/ e-learning atau Kuliah Jarak Jauh/Daring dan Work From Home (WFH) atau Bekerja dari Rumah bagi Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Mahasiswa di lingkungan UNIKOM.
  2. Laporan pelaksanaan kuliah Daring dilakukan setiap selesai kuliah  di https://siakad.unikom.ac.id
  3. Materi Kuliah, Tugas, Studio atau Praktikum dilakukan secara Daring dan dapat di Upload melalui LMS (Learning Management System) atau Kuliah Online UNIKOM.
  4. LMS UNIKOM dapat diakses Gratis di Telkomsel dan Indosat (XL Axiata sedang diproses).
  5. Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan secara On-line sesuai Kalender Akademik dan Jadwal Kuliah masing-masing.
  6. Dosen dan Mahasiswa Wajib melaksanakan perkuliahan On-line sesuai Jadwal Kuliah serta mencatatkan kehadirannya secara On-line.
  7. Proses bimbingan Tesis, Skripsi dan Tugas Akhir dilaksanakan secara On-line.
  8. Selama masa perpanjangan KBM/ WFH ini dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang baik di dalam atau di luar kampus.
  9. Dosen Wali Wajib memantau mahasiswa perwaliannya dan melaporkan di Rapat Prodi. Kaprodi melaporkan ke Dekan saat Rapat Fakultas. Semua Rapat secara Daring.
  10. Karyawan UNIKOM melaksanakan WFH sesuai Kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing, Kepala BAU atau Kabag.
  11. Dalam masa perpanjangan KBM/ WFH, bila dipanggil oleh Pimpinannya untuk hadir di Kantor sesuai Urgensi dan Kepentingannya maka setiap Dosen dan Karyawan Wajib hadir melaksanakan penugasan pimpinannya tersebut.
  12. Penyelesaian Tugas-tugas Tri Darma Perguruan Tinggi, Jabatan Fungsional, Studi Lanjut S3 Wajib menjadi Prioritas Utama Dosen selama masa perpanjangan KBM/ WFH.
  13. Penerimaan Mahasiswa Baru 2020 menjadi Prioritas Utama bagian terkait.
  14. Selama masa WFH agar mengintensifkan penggunaan media On-line dan medsos lainnya.
  15. Acara Halal Bihalal baik di Kampus UNIKOM maupun di Rumah Rektor Ditiadakan.
  16. Seluruh ruangan di Kampus UNIKOM telah disterilkan dengan penyemprotan Desinfektan.
  17. Dosen, Karyawan dan Mahasiswa UNIKOM dapat memeriksakan kesehatannya pada Medical Center UNIKOM.
  18. Link-link berikut dapat digunakan untuk KBM/ WFH UNIKOM : Media daring (http://lms.unikom.ac.id) ; Katalog (http://openlib.unikom.ac.id) ; Ebooks (http://taylorfrancis.com atau http://cambridge.org/core) ; Ejournal (http://tandfonline.com atau http://e-resources.perpusnas.go.id) ; Konten local (http://elib.unikom.ac.id atau http://elibrary.unikom.ac.id atau http://onesearch.id atau http://rama.ristekbrin.go.id ; Student Admisi (admisi@email.unikom.ac.id)
  19. Informasi terkait Virus Corona dapat dilakukan melalui COVID-19 Hotline 119 ext 9.
  20. Keputusan ini mulai berlaku  Senin, 30 Maret 2020 hingga Sabtu, 30 Mei 20