Berita

Sivitas Akademika Unikom Indahkan Surat Edaran Rektor Tentang Work from Home

BANDUNG, UNIKOM – Pandemi Virus Corona (Covid-19) mendorong manusia untuk menjaga jarak fisik dan sosial antar individu, dimana jika memperhatikan kejadian Force Majeur terkait perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia khususnya Jawa Barat, pemerintah pun senantiasa menghimbau masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Penerapan peraturan pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dilakukan salah satunya melalui work from home (WFH) atau bekerja di rumah

Unikom, sebagai lembaga pendidikan tinggi senantiasa menghormati dan mendukung untuk waspada dan berkomitmen tinggi menghadapi mewabahnya virus tersebut. Sebagai bentuk kewasapadaan terhadap Covid-19, Unikom melakukan Study From Home (SFH) serta Work From Home (WFH) bagi sivitas akademika Unikom. Berbagai langkah terus diupayakan salah satunya dengan keputusan Rektor Unikom mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/ Perkuliahan yang dilaksanakan secara Online/ E-learning atau Kuliah Jarak jauh/Daring.

Sejalan dengan hal tersebut Rektor Unikom Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T., mengeluarkan surat edaran pertama pada 16 Maret 2020 dengan nomor  7309/SR/REKTOR/UNIKOM/III/2020 yang berisikan: 1) The 3rd International Conference on Informatics, Engineering, Sciences & Technology (INCITEST) yang sedianya dilaksanakan pada hari Kamis, 2 April 2020 ditunda pelaksanaannya menjadi hari Kamis, 11 Juni 2020. 2) Wisuda Semester Ganjil tahun akademik 2019/2020 yang sedianya dilaksanakan pada hari Sabtu tanggaol 25 April 2020 ditunda pelaksanaannya menjadi hari Sabtu dan Minggu tanggal 26-27 September 2020 kecuali bila keadaan Tidak Memburuk dan Memungkinkan maka akan dilaksanakan sesuai jadwal semula. 3) Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/ Perkuliahan dilaksanakan secara Online/ e-learning atau Kuliah Jarak jauh/Daring seperti yang telah diterapkan dilingkungan Unikom sejak tahun 2000 hanya saat ini berlaku Total untuk seluruh aktivitas KBM terhitung sejak keputusan ini hingga akhir Maret 2020. 4) Proses KBM dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas Learning Management System (LMS) Unikom dan fasilitas pendukung yang telah disiapkan Direktorat PTSI Unikom. 5) Dosen dan Mahasiswa Wajib Melaksanakan perkuliahan online sesuai jadwal kuliah serta mencatatkan kehadirannya secara online. 6) Perwalian online dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak ada perpanjangan kembali. 7) Proses bimbingan Tesis, Skripsi dan Tugas Akhir dilaksanakan secara online. 8) Menunda/ mengalihkan semua aktivitas yang melibatkan banyak orang dari dalam/luar Unikom baik Studium Generale atau kegiatan kemahasiswaan dalam kurun waktu tersebut hingga situasi yang memungkinkan. 9) Dosen, Karyawan dan Mahasiswa Unikom agar memperhatikan kesehatan diri dengan mengikuti perkembangan dan standar kesehatan yang ditetapkan WHO terkait Virus Corona tersebut serta selalu memeriksakan kesehatannya pada Medical Center Unikom. 10) Link-link berikut dapat digunakan untuk KBM Unikom: Media Daring (http://lms.unikom.ac.id) : Katalog (http://openlib.unikom.ac.id) : Ebooks (https://taylorfrancis.com atau http://cambridge.org/care) ; Ejorunal (http://tandfonline.com atau http://e-resources.perpusnas.go.id) ; Konten Lokal (http://elib.unikom.ac.id atau http://elibrary.unikom.ac.id atau http://onesearch.id atau http://rama.ristekbrin.go.id) ; Student Admisi (admisi@email.unikom.ac.id). 11) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut baik skala Regional, Nasional dan Internasional serta disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah.

 Bertolak dari perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia, pada tanggal 30 Maret 2020 Rektor Unikom menggelar rapat pimpinan secara daring dengan seluruh jajaran pimpinan Unikom diantaranya jajaran Rektorat dan Dekanat. Berdasarkan hasil rapat tersebut maka Rektor Unikom mengeluarkan surat edaran kedua dengan Nomor: 7322/SR/Rektor/UNIKOM/III/2020 yang salah satunya membahas mengenai perpanjangan waktu SFH dan WFH hingga tanggal 30 Mei 2020. Secara rinci, hal lain yang dibahas dalam surat edaran Rektor kedua tersebut berisikan mengenai: 1) Laporan pelaksanaan kuliah daring dilakukan setiap selesai kuliah di https://siakad.unikom.ac.id. 2) Materi kuliah, tugas, studio atau praktikum dilakukan secara daring dan dapat diupload melalui LMS (Learning Management System) atau Kuliah Online Unikom. 3) LMS Unikom dapat diakses gratis di Telkomsel dan Indosat (XL Axiata sedang diproses), 4) Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara online sesuai dengan kalender akademik dan jadwal kuliah masing-masing. 5) Dosen dan mahasiswa wajib melaksanakan perkuliahan secara online sesuai jadwal kuliah serta mencatatkan kehadirannya secara online. 6) Proses bimbingan tesis, skripsi dan tugas akhir dilaksanakan secara online. 7) Selama masa perpanjangan KBM/WFH ini dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang baik didalam atau di luar kampus. 8) Dosen wali wajib memantau mahasiswa perwaliannya dan melaporkan di Rapat Prodi, Kaprodi melaporkan ke Dekan saat Rapat fakultas dan semua rapat dilaksanakan secara daring. 9) Karyawan Unikom melaksanaan WFH sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing, kepala BAU atau Kabag. 10) Dalam masa perpanjangan KBM/WFH, bila dipanggil oleh pimpinannya untuk hadir di kantor sesuai urgensi dan kepentingannya maka setiap dosen dan karyawan wajib hadir melaksanakan penugasan pimpinanya tersebut. 11) Penyelesaian tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, Jabatan Fungsional, Studi Lanjut S3 wajib menjadi Prioritas Utama Dosen selama masa perpanjangan WFH. 12) Penerimaan Mahasiswa Baru 2020 menjadi prioritas utama bagian terkait. 13) Selama masa WFH agar mengintensifan penggunaan media online dan media sosial lainnya. 14) Acara Halal Bihalal baik di Kampus Unikom maupun di rumah Rektor ditiadakan. 15) Seluruh ruanga di kampus Unikom telah disterilkan dengan penyemprotan disinfektan. 16) Dosen, karyawan dan mahasiswa Unikom dapat memeriksakan kesehatannya pada Medical Center Unikom. 17) Link-link berikut dapat digunakan untuk KBM Unikom: Media Daring (http://lms.unikom.ac.id) : Katalog (http://openlib.unikom.ac.id) : Ebooks (https://taylorfrancis.com atau http://cambridge.org/care) ; Ejorunal (http://tandfonline.com atau http://e-resources.perpusnas.go.id) ; Konten Lokal (http://elib.unikom.ac.id atau http://elibrary.unikom.ac.id atau http://onesearch.id atau http://rama.ristekbrin.go.id) ; Student Admisi (admisi@email.unikom.ac.id). 18) Informasi terkait virus corona dapat diakses melalui COVID-19 Hotline 119 ext 9. 19) Keputusan ini mulai berlaku Senin, 30 Maret 2020 hingga Sabtu, 30 Mei 2020.

Dukungan dan kepedulian Unikom pada himbauan Pemerintah tentang waspada, pencegahan dan penyebaran Virus Corona, tampak tenang, bijak dan serius ditanggapi dan diputuskan oleh Rektor Unikom dan Jajaran Pimpinannya di Lingkungan Universitas Komputer Indonesia. Segala upaya maksimal dalam menjalankan WFH tersebut tentunya telah dilakukan oleh Rektor Unikom melalui regulasi yang ditetapkan. Meskipun saat ini seluruh sivitas akademika Unikom tengah melakukan WFH, namun Rektor Unikom dan seluruh jajaran Pimpinan Unikom akan selalu bersinergi aktif dalam mengupayakan perkembangan Unikom di batas strategi Manajemen Unikom, sedangkan dosen dan karyawan tetap produktif dalam melakukan proses bekerja demikian juga aktifitas kantor lainnya, melalui fasilitas aplikasi online yang telah disediakan, misalnya semua bidang kerja di Lingkungan unikom,  melakukan rapat melalui daring guna melakukan evaluasi dan capaian pekerjaan dan demi terciptanya kerjasama yang maksimal. Sehingga Unikom tetap Optimis dan berpikir positif, Meskipun saat ini dilakukan Work From Home (WFH), Capaian dan target Kerja di lingkungan Sivitas akademika Unikom akan berjalan sesuai target yang telah direncanakan dibalik kepemimpinan yang cerdas yang didukung oleh Inovasi, kreatifitas dan Kinerja dari SDM yang sehat dan  produktif. (Direktorat Hms & Pro)