Berita

Pemberitahuan Libur Pilkada Serentak 2017

Guna mendukung kelancaran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 dan merujuk pada Surat Keputusan Presiden, nomor 3 tahun 2017, perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini disampaikan bahwa segala aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi beserta akademik pada hari Rabu, 15 Februari 2017 ditiadakan.