Berita

Komisi Pemilihan Umum Raya Unikom

Pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa aktif Universitas Komputer Indonesia, sebagai proses tindak lanjut daripada hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unikom (MPM Unikom) perihal pergantian sistem pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang semula merupakan sistem parlementer menjadi Pemilihan Umum Raya (PEMIRA). Komisi 5 Dewan Perwakilan Mahasiswa Unikom (DPM Unikom) yang bertanggung jawab untuk melakukan penyeleksian Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) sebagai lembaga yang kemudian akan menindaklanjuti seluruh kegiatan pemira. Komisi 5 DPM UNIKOM membuka rekrutmen yang terbuka bagi seluruh mahasiswa aktif UNIKOM dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

 

Syarat yang harus dikumpulkan:

1. Surat keaktifan mahasiswa

2. Foto 3x4

3. Fotocopy KTM

 

Ketentuan :

1. Independen (tidak dipengaruhi oleh pihak manapun).

2. Mahasiswa/I aktif minimal angkatan 2017 keatas.

3. Tidak melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa atau pelanggaran lainnya.

4. Tidak sedang menjabat sebagai BPH organisasi kemahasiswaan (apabila terdaftar sebagai BPH wajib mengambil cuti). Adapun pendaftaran paling lambat yaitu 8 Juli 2019, Terimakasih atas perhatiannya.

 

Narahubung : aliefrafael (LINE) aldianfikri03 (LINE)

(Sumber: Official Instagram @legislatifunikom)