Berita

Gelar Ceramah Hukum, Fakultas Hukum Unikom dan Peradi Bahas UU KPK dan RUU KUHP

BANDUNG, UNIKOM– Fakultas Hukum Unikom berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sukses menggelar “Ceramah Hukum Mengupas Urgensi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)” di Ruang L.018 Smart Building Unikom, Jumat (25/10/2019).

Mengusung tema yang menyita perhatian publik, kegiatan ini dipandu moderator Wahyudi, S.H.,M.H.Kes, dengan menghadirkan para narasumber kompeten di bidangnya yakni, Prof. Dr. H. Romli Atmasamita, S.H.,LLM (Ahli Hukum Pidana Unpad), Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H.,M.H (Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unikom), dan Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H (Ketua DPC Peradi Bandung dan Dosen Fakultas Hukum Unikom).

Agenda inti kegiatan diisi pemaparan masing-masing narasumber terkait pandangannya mengenai UU KPK dan RUU KUHP. Selanjutnya, digelar forum diskusi sebagai ajang bertukar pendapat sekaligus memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai alasan pemerintah merevisi undang-undang tersebut. Mengingat peserta yang hadir sebanyak ± 150 orang, merupakan kalangan mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum, Program Studi Teknik Informatika, Program Studi Manajemen, dan delegasi organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unikom.

Tidak sedikit dari peserta yang hadir, antusias menyampaikan pendapat dan aspirasinya, karena masih jelas dalam ingatan bahwa keputusan pemerintah mengenai hal ini telah memantik mahasiswa di berbagai daerah untuk melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Melalui kegiatan ini, Wahyudi menyimpulkan bahwa sebagai warga negara yang baik akan lebih bijak ketika bersama-sama menjaga dan mengawasi kinerja KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“…semoga tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang menuntut untuk menunda pengesahan, tapi mari lakukan pengawasan bersama untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas Wahyudi. (Direktorat Hms & Pro)