Berita

Divisi INBISKOM UNIKOM Gelar Pelatihan Perizinan Usaha

BANDUNG, UNIKOM – Menghasilkan Lulusan yang unggul dibidang Teknologi Informasi & Komunikasi, Kompeten dan Handal di Bidang Studinya, serta berjiwa Entrepreneur, merupakan bagian dari tujuan Universitas Komputer Indonesia. Dalam menumbuhkan jiwa entrepreneur tersebut, UNIKOM melalui Divisi Inkubator Bisnis dan KUMKM (INBISKOM) memfasilitasi sivitas akademika UNIKOM untuk berwirausaha.

Mendukung hal tersebut, Divisi INBISKOM UNIKOM menggelar Pelatihan INBISKOM bertajuk “Perizinan Usaha” pada Selasa, 17 November 2020. Digelar secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 63 orang peserta yang terdiri dari dosen, karyawan dan mahasiswa di lingkungan UNIKOM. Berjalannya rangkaian kegiatan tersebut dipandu oleh Dr. Hj. Dewi Kurniasih, M.Si., selaku Ketua Divisi INBISKOM UNIKOM yang menyampaikan bahwa Divisi INBISKOM senantiasa memfasilitasi sivitas akademika UNIKOM untuk mengembangkan produknya.

“Pengembangan produk usaha tersebut kami lakukan salah satunya melalui pelatihan terkait bagaimana mengemas sebuah usaha yang baik dengan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Karena dalam pengembangan sebuah usaha dibutuhkan persiapan yang matang, maka melalui Divisi INBISKOM UNIKOM diharapkan dapat membantu sivitas akademika UNIKOM dalam mengembangkan usahanya tersebut.” ujar Dewi.

Melalui kesempatan tersebut, narasumber yang dihadirkan ialah Teguh Johansyah, S.E., selaku Praktisi UMKM sekaligus Pendamping KUMKM Dinas Koperasi UK Jawa Barat. Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa perizinan usaha sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Pertimbangan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, sehingga pemerintah perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut.” jelas Teguh.

Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut Teguh menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan yang mesti dilakukan jika akan mendaftarkan perizinan usaha, diantaranya mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lingkungan dan Izin Mendirtikan Bangunan (IMB) menggunakan Online Single Submission (OSS). (Direktorat Hms & Pro)