Berita

Divisi Hak Kekayaan Intelektual Unikom Fasilitasi Masyarakat melalui Konsultasi Online Gratis

BANDUNG, UNIKOM – Menilik bahwa Hak Cipta merupakan hal penting bagi legalitas kepemilikan sebuah karya terutama dalam hal pendidikan, maka Unikom memfasilitasi seluruh sivitas akademika Unikom baik mahasiswa dan dosen dengan mendirikan Divisi Hak Kekayaan Intelektual. Dipimipin oleh Dr. Hetty Hasanah, S.H., M.H., divisi ini menggagas program kerja yang salah satunya berupa “Konsultasi Hukum Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual”. Berada dalam kondisi Work From Home (WFH) yang saat ini dilakukan Unikom sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Desease 2019 (COVID-19), maka konsultasi tersebut dilakukan secara online pada Selasa (21/04/2020).

Dikutip dari djpen.kemendag.go.id bahwa Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas tanaman.

Ketua Divisi Hak Kekayaan Intelektual Dr. Hetty Hasanah, S.H., M.H., menyampaikan “Tujuan digelarnya konsultasi tersebut yaitu sebagai sarana dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dimana program kerja sebagai bentuk upaya implementasi ilmu sekaligus kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui dan memahami akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.” ujarnya.

Antusiasme positif ditunjukan oleh peserta dalam mengikuti konsultasi tersebut, yang mana para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait Hak Kekayaan Intelektual. Para peserta yang mengikuti konsultasi online secara gratis tersebut dapat secara langsung mengajukan pertanyaan melalui Whatsapp atau E-mail dengan menyebutkan identitas diri berupa nama, usia, pekerjaan dan alamat. Dalam konsultasi tersebut, walau diselenggarakan secara gratis namun Divisi Hak Kekayaan Intelektual Unikom tidak membatasi jumlah peserta namun pelayanan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam flyer yaitu mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. (Direktorat Hms & Pro)